22 April 2008

Muqoddimah Al Ushul min ‘Ilmil Ushu

Desember 5, 2007

oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

MUQODDIMAH PENULIS

Ini adalah Tulisan singkat dalam Ushul Fiqih yang kami tulis sesuai kurikulum yang telah disepakati untuk tahun ketiga Tsanawiyah di ma’had-ma’had ilmiyyah, dan kami menamakannya: (al-Ushul min ‘Ilmil Ushul)

Aku memohon kepada Allah agar menjadikan ilmu kami ikhlas karena Allah dan bermanfaat bagi hamba-hamba Allah, sesungguhnya Allah Maha Dekat dan Maha Mengabulkan Doa.

USHUL FIQIH

DEFINISINYA:

Ushul Fiqih didefinisikan dengan 2 tinjauan:
Pertama : tinjauan dari 2 kosa katanya yaitu dari tinjauan kata dan kata Ushul adalah bentuk jamak dari “al-Ashl” yaitu apa yang dibangun di atasnya yang selainnya, dan diantaranya adalah ‘pokoknya tembok’ yaitu pondasinya, dan ‘pokoknya pohon’ yang bercabang darinya ranting-rantingnya. Allah berfirman:

“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat
perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit”
[QS. Ibrohim : 24]

Dan Fiqih secara bahasa adalah pemahaman, diantara dalilnya
adalah firman Allah :

“dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku.” (QS Thohaa : 27)

Dan secara istilah:
“Mengetahui hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyyah dengan dalil-dalilnya yang terperinci.” Maka yang dimaksud dengan perkataan kami : “Mengetahui” adalah Ilmu dan persangkaan. Karena mengetahui hukum-hukum fiqih terkadang bersifat yakin dan terkadang bersifat persangkaan, sebagaimana banyak dalam masalah-masalah fiqih. Dan yang dimaksud dengan perkataan kami : “Hukum-hukum syar’i” adalah hukum-hukum yang diambil dari syari’at, seperti wajib dan haram, maka keluar darinya (yakni Hukum-hukum syar’i) hukum-hukum akal; seperti mengetahui bahwa keseluruhan lebih besar daripada sebagian; dan hukum-hukum adat (kebiasaan); seperti mengetahui turunnya embun di malam yang dingin jika cuaca cerah. Yang dimaksud dengan perkataan kami : “Amaliah” adalah apa-apa yang tidak berhubungan dengan aqidah, seperti sholat dan zakat. Maka tidak termasuk darinya (Amaliah) apa-apa yang berhubungan dengan aqidah; seperti mentauhidkan Allah, dan mengenal nama-nama dan sifat-Nya; maka yang demikian tidak dinamakan Fiqih secara istilah.

Yang dimaksud dengan perkataan kami : “dengan dalil-dalilnya
yang terperinci” adalah dalil-dalil fiqh yang berhubungan dengan masalah-masalah fiqh yang terperinci, maka tidak termasuk di dalamnya ilmu Ushul Fiqih karena pembahasan di dalamnya hanyalah mengenai dalil-dalil fiqih yang umum.

Kedua : dari tinjauan keberadaannya sebagai julukan pada bidang tertentu, maka Ushul Fiqih didefinisikan dengan : “Ilmu yang membahas dalil-dalil fiqih yang umum dan cara mengambil faidah darinya dan kondisi orang yang mengambil faidah.” Yang dimaksud dengan perkataan kami “yang umum/mujmal”, kaidah-kaidah umum; seperti perkataan : “perintah menunjukkan hukum wajib”, “larangan menunjukkan hukum haram”, “sah-nya suatu amal menunjukkan amal tersebut telah terlaksana (yakni, ia tidak dituntut untuk mengulangi, pent)”. Maka tidak termasuk dari “yang umum”: dalil-dalil yang terperinci. Dalil-dalil terperinci tersebut tidaklah disebutkan dalam ilmu Ushul Fiqih kecuali sebagai contoh (dalam penerapan) suatu kaidah. Yang dimaksud dari perkataan kami : “dan cara mengambil faidah darinya” yaitu mengetahui bagaimana mengambil faidah hukum dari dalil-dalilnya dengan mempelajari hukum-hukum lafadz dan penunjukkannya seperti umum, khusus, muthlaq, muqoyyad, nasikh, mansukh, dan lain-lain. Maka dengan menguasainya (yakni cara mengambil faidah dari dalil-dalil umum) seseorang bisa mengambil faidah hukum dari dalil-dalil fiqih. Diinginkan dengan perkataan kami : “kondisi orang yang mengambil faidah”, yaitu mengetahui kondisi/keadaan orang yang mengambil faidah, yaitu mujtahid. Dinamakan orang yang mengambil faidah karena ia dengan dirinya sendiri dapat mengambil faidah hukum dari dalildalilnya karena ia telah mencapai derajat ijtihad. Maka mengenal mujtahid, syarat-syarat ijtihad, hukumnya dan yang semisalnya dibahas dalam ilmu Ushul Fiqih.

FAIDAH USHUL FIQIH:

Ilmu Ushul Fiqih adalah ilmu yang agung kedudukannya, sangat penting dan banyak sekali faidahnya. Faidahnya adalah kokoh dalam menghasilkan kemampuan yang seseorang mampu dengan kemampuan itu mengeluarkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalilnya dengan landasan yang selamat. Dan yang pertama kali mengumpulkannya menjadi suatu bidang tersendiri adalah al-Imam asy-Syafi’i Muhammad bin Idris rohimahulloh, kemudian para ‘ulama sesudahnya mengikutinya dalam hal tersebut. Maka mereka menulis dalam ilmu Ushul Fiqih tulisan-tulisan yang bermacam-macam. Ada yang berupa tulisan, sya’ir, tulisan ringkas, tulisan yang panjang, sampai ilmu Ushul Fiqih ini menjadi bidang tersendiri keberadaannya dan kelebihannya.

[Diambil dari Kitab Al-Ushul min 'Ilmil Ushul, Penulis Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin Penerjemah Abu SHilah & Ummu SHilah Disebarkan melalui : http://tholib.wordpress.com Jumadi ats-Tsaniyah 1428 H / Juni 2007 M]

Entry Filed under: Ushul Fiqh. .




Tidak ada komentar: